Maladministrasi Impor Bawang Putih Rugikan Warga RI Rp4,5 T

Jakarta, Kumpulan berita terkini mengutip laporan - Ombudsman RI menyebut total kerugian yang disebabkan oleh adanya maladministrasi surat persetujuan impor (SPI) bawang putih diprediksi mencapai Rp4,5 Triliun.

"Kerugian masyarakatnya jelas, misalnya kami menghitung masyarakat itu terbebani sekitar Rp9.000 per kg, jadi seharusnya bawang putih yang sekarang dinikmati oleh masyarakat itu Rp9.000 lebih murah. Kalau Rp9.000 dikalikan dengan 500 ribu ton (bawang putih impor) berarti kerugian masyarakat sekitar Rp4,5 triliun," ungkap Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui di kantornya, Selasa (17/10/2023).

Adapun temuan maladministrasi ini berawal dari aduan salah seorang importir yang merasa didiskriminasi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih. Yeka menyebut hanya ada satu perusahaan yang melapor resmi ke Ombudsman RI, namun ia meyakini meskipun hanya ada satu pelapor, yang mengalami masalah maladministrasi ini ada banyak.

"Yang resmi melapor ke Ombudsman RI hanya satu perusahaan saja, tapi yang mengalami masalah ini banyak," tukasnya.

"Seperti diketahui, melapor ke Ombudsman itu butuh mental yang kuat, perlu juga keberanian, karena masalahnya di masa lalu. Melapor seperti itu justru bukan prestasi yang didapatkan, tetapi ada dampak kerugian, seperti misal nanti perusahaannya jadi nggak diberikan izin lah, dan lain sebagainya. Seperti ini kan membuat orang di-blacklist, bahasa-bahasa seperti itu muncul dari para pengusaha yang nggak mau lapor ke Ombudsman," pungkas Yeka.

(dce) 5 Temuan Ombudsman RI Soal Maladministrasi Impor Bawang Putih

https://www.cnbcindonesia.com/news/20231017160707-4-481339/maladministrasi-impor-bawang-putih-rugikan-warga-ri-rp45-t