Investasi Perumahan Qatar di Indonesia Terganjal Syarat, Realisasi Terancam Tertunda

Rencana investasi Qatar untuk membangun satu juta rumah di Indonesia, yang sebelumnya diumumkan dengan antusias, kini menghadapi sejumlah kendala. Meskipun nota kesepahaman (MoU) telah ditandatangani pada Januari lalu, realisasi proyek ini masih belum menemui titik terang. Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, yang awalnya menargetkan groundbreaking setelah Lebaran 2025, mengakui bahwa kesepakatan tersebut belum berlanjut ke tahap kontrak yang mengikat.

Bonny Z Minang, anggota Satgas Perumahan, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat kepada pihak Qatar, menekankan pentingnya komitmen nyata. Surat tersebut berisi seruan agar MoU segera ditingkatkan menjadi kontrak kerja sama yang konkret. Pemerintah Indonesia menetapkan tiga syarat utama yang harus dipenuhi Qatar sebagai wujud keseriusan investasi mereka.

Berikut adalah persyaratan yang diajukan pemerintah Indonesia:

  • Kehadiran Fisik: Qatar diwajibkan untuk memiliki kantor perwakilan atau kantor tetap di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi dan efisiensi administrasi, mengurangi kebutuhan perjalanan bolak-balik antara Jakarta dan Doha.
  • Komitmen Finansial: Pemerintah Indonesia mengharapkan Qatar untuk menempatkan sebagian dana investasi mereka di bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Langkah ini dipandang sebagai bentuk komitmen awal dan solusi terhadap keterbatasan likuiditas perbankan dalam negeri.
  • Keterlibatan Lokal: Qatar wajib melibatkan kontraktor lokal dalam proyek pembangunan rumah. Hal ini bertujuan untuk memberdayakan industri konstruksi nasional dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah opsi lahan untuk proyek ambisius ini. Salah satu kandidat utama adalah lahan di kompleks perumahan DPR di Kalibata. Proses pelimpahan lahan dari Sekretariat DPR ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan sedang berlangsung, sebelum diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara), juga aktif menjajaki potensi investasi dengan berbagai pihak. Dalam kunjungan kerjanya ke Doha, ia bertemu dengan perwakilan Ooredoo Qatar, sebuah perusahaan yang telah berinvestasi di sektor telekomunikasi Indonesia melalui PT Indosat Tbk. Pengalaman Ooredoo di pasar Indonesia menjadi daya tarik tersendiri bagi pemerintah.

Ara menekankan pentingnya memilih investor yang efektif, yaitu mereka yang sudah memiliki pemahaman tentang kultur dan struktur bisnis di Indonesia. Pertemuan intensif telah dilakukan untuk membahas data-data terkait Program 3 Juta Rumah dan potensi investasi Ooredoo dalam proyek ini.

Meski demikian, kejelasan waktu groundbreaking masih belum dapat dipastikan. Menteri Ara hanya menyampaikan bahwa serangkaian pertemuan dengan investor potensial di Qatar telah dilakukan, termasuk dengan Hilal Mohammed HK Al Khulaifi dan CEO Standard Chartered di Qatar. Masa depan proyek satu juta rumah ini bergantung pada realisasi komitmen dan pemenuhan syarat-syarat yang diajukan oleh pemerintah Indonesia.