3 Pemburu Satwa Dilindungi Ditangkap Polsek Sape Bima

Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia, BIMA - Polsek Sape, Polres Bima bekuk tiga orang pelaku yang diduga menangkap satwa dilindungi jenis rusa, Minggu (8/9/2024).

Para pelaku mengelabui petugas membawa 10 ekor rusa dalam keadaan mati menggunakan mobil avanza  yang dibungkus dengan menggunakan terpal warna hijau.

Kapolsek Sape AKP Masdidin mengatakan, kronologi awal  personil Polsek Sape dan Personil Unit Intel Kodim 1608 Bima melaksanakan Patroli, menggunakan sepeda motor ke arah Desa Bugis, Kecamaran Sape,Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat melintas Dusun Bajo Sarae, Desa Bugis personil melihat satu unit kendaraan roda empat avanza warna putih yang melintas  dan mencurigai kendaraan tersebut terdapat muatan yang berat.

"Personil mengejar dan memberhentikan kendaraan roda empat tersebut," terang Masdidin, Senin (9/9/2024).

Ia melanjutkan, usai memberhentikan, pijaknya langsung melakukan pemeriksaan dan mengecek muatan yang ada di kendaraan roda empat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat tiga orang di dalam kendaraan roda tersebut yang berasal dari Desa Sie Kecamatan Monta,  Bima dan memuat satwa yang lindungi (rusa) sebanyak sepuluh  ekor yang dalam keadaan mati sudah disembelih dibungkus dengan menggunakan terpal warna hijau.

"Kami juga mengamankan tiga orang dalam kendaraan itu, MS, JD, dan FA berasal dari Desa Sie, Kecamatan Monta, Bima," tambahnya.

Ia menyebut satwa yang dilindungi  tersebut hasil buruan para pelaku di Pulau Komodo NTT.

"Para terduga pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Sape untuk dimintai keterangan," pungkasnya.

https://lombok.tribunnews.com/2024/09/09/3-pemburu-satwa-dilindungi-ditangkap-polsek-sape-bima