Kata Pj Wali Kota Tangerang Usai Dirinya Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Netralitas ASN

Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini - Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang, terkait dugaan netralitas ASN.

Nurdin dilaporkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi usai menyambut kunjungan Komisi II DPR RI sekaligus Bakal Calon Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati.

Atas hal itu, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin pun buka suara.

Ia mengaku, Pemkot Tangerang menyambut kunjungan Dimyati, sebagai kunjungan resmi dari DPR RI sesuai dengan surat tugas.

“Pemda menerima kunjungan resmi dari DPR RI sesuai dengan surat tugas dan rundown acara yang disampaikan,” kata di saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).

Terkait adanya laporan tersebut, Nurdin mengaku tak keberatan, lantaran hal itu merupakan hak setiap warga negara.

“Saya kira laporan tersebut hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya,” tuturnya.

Jika ada panggilan dari Bawaslu lanjut Nurdin, Pemda siap untuk memberikan klarifikasi.

“Jika memang adanya panggilan Bawaslu, tentu Pemda siap saja untuk melakukan klarifikasi apabila diperlukan,” kata Nurdin.

“Tentu Pemda akan terus mendorong netralitas ASN di Pilkada 2024 ini,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), usai diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024.

Nurdin dilaporkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, yaitu penggunaan fasilitas negara atas kunjungan Komisi II DPR RI Achmad Dimyati ke Pusat Pemerintah (Puspem) Kota Tangerang, pada Senin (9/9/2024).

https://banten.tribunnews.com/2024/09/11/kata-pj-wali-kota-tangerang-usai-dirinya-dilaporkan-ke-bawaslu-terkait-pelanggaran-netralitas-asn