Rektor Unissula Desak Propam Usut Polisi yang Langgar HAM Saat Bubarkan Demo
15-November-24, 02:57Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Tindakan represif polisi saat membubarkan massa aksi di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/8/2024), menuai kritik Rektorat Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Bahkan Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Gunarto mendesak Polda Jateng untuk memproses anggotanya yang diduga melakukan tindakan represif itu.
"Pada saat itu peluru-peluru yang ditembakan karet itu menimbulkan kecemasan bagi mahasiswa dan menyemprotkan gas air mata itu sakit matanya," katanya, Selasa (27/8/2024).
"Sehingga, saya juga menyampaikan ke Propam Kapolda Jateng supaya para polisi yang melakukan pelanggaran HAM perlu ada penegakan untuk diproses divisi profesi dan pengamanan (propam)," tegas Gunarto, saat mendatangi Mapolrestabes Semarang, pada Selasa (27/8/2024).
Restorative justice
Selain itu, Gunarto juga mendesak polisi melakukan pendekatan restorative justice terhadap peserta aksi yang diamankan di Mapolrestabes Semarang.
Alasan Gunarto, para peserta aksi itu turun ke jalan karena memperjuangkan putusan MK soal batas usia calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) yang menjadi syarat pencalonan.
Aksi itu harusnya ditangani polisi dengan pendekatan persuasif. Penanganan secara represif hanya akan merugikan para peserta aksi yang sebagian besar mahasiswa.
"Harus lebih mementingkan perdamaian dalam persoalan hukum jangan mesti dibawa ke ranah tindak pidana," ungkap dia.
Lalu Gunarto juga meminta proses penyelidikan juga dipercepat. Pasalnya para mahasiswa yang tertangkap masih harus mengikuti perkuliahan.
"Kalau ada penyidikan jangan dimolorkan, tapi dipercepat karena itu adalah para aktivis yang cerdas, pasti bisa menjawab dengan waktu singkat, sehingga penyidikan bisa ditangani dan dia bisa keluar.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan demo "Jateng Bergerak" di depan Balai Kota Semarang. Lebih dari 10 gas air mata ditembakkan ke peserta aksi yang bergerak ke arah Mall Paragon.
Menurut Kabidhumas Kombes Pol Artanto dampak gas air mata hanya bersifat sementara. Dalam waktu satu atau dua menit efek gas air mata itu sudah hilang.
Kita kemarin sudah menjalankan sesuai SOP, dalam menembakan gas air mata ada tekniknya," katanya, Selasa (27/8/2024).
(Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Gloria Setyvani Putri)