Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai 1 hingga 14 Maret
15-November-24, 02:56Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama dua pekan, mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
Selama operasi tersebut, kepolisian memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.
"Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 tanggal 1 Maret sampai 14 Maret," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (24/2/2022).
Bentuk pelanggaran yang akan ditindak antara lain, penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, hingga pengemudi mobil yang tak memakai sabuk pengaman.
Berikut ini tujuh pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas penindakan selama operasi berlangsung:
1. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan ponsel
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Berboncengan lebih dari satu orang
Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
6. Melawan arus
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.