Terapis Spa di Bali Cabuli WN Australia Berusia 15 Tahun

DENPASAR, KOMPAS- Seorang anak warga negara Australia berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh terapis pria, berinisial ZAM (26).

Pelaku ZAM bekerja di sebuah tempat spa di Jalan Werkudara, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan peristiwa pencabulan yang dialami korban berinisial SRC, terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Saat itu, korban bersama keluarganya mendatangi tempat spa tersebut untuk mendapat pelayanan spa.

Kemudian, korban memilih layanan spa durasi 60 menit dengan rincian 40 menit tengkurap dan 20 menit telentang.

Mereka lalu masuk ke dalam ruangan yang berbeda dan dilayani oleh terapis yang berbeda pula. Saat itulah, pelaku mencabuli korban.

"Dari kejadian tersebut anak korban menangis, ketakutan kemudian anak korban langsung menceritakan ke tante anak korban," kata dia dalam konferensi pers pada Senin (5/6/2023).

Bambang mengatakan petugas yang mendapat laporan dari keluarga korban langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memeriksa lima orang saksi dan mendapat bukti petunjuk lainnya, polisi kemudian menangkap pelaku di tempat spa tersebut pada hari yang sama.

"Pelaku nafsu melihat anak korban dan melakukan perbuatannya," kata dia.

Bambang mengatakan, saat ini korban bersama keluarganya sudah kembali ke Australia setelah membuat laporan ke kepolisian.

Korban pulang dengan membawa trauma atas kejadian yang dialaminya tersebut.

"Korban saat membuat laporan memang dalam keadaan menangis dan depresi," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/05/160618778/terapis-spa-di-bali-cabuli-wn-australia-berusia-15-tahun