Sembilan Guru SMPN 19 Depok Turun Jabatan karena Manipulasi Rapor 51 Siswa

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Sebanyak sembilan guru diturunkan jabatannya karena terlibat dalam manipulasi rapor 51 siswa di SMPN 19 Depok.

Hukuman disiplin itu masuk dalam kategori berat.

"Ada sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang notabene direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin PNS dengan kategori berat," ucap Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Penurunan jabatan dilakukan sebanyak satu tingkat dari posisinya saat ini selama setahun.

"Untuk yang berat itu diturunkan jabatannya satu tingkat selama 12 bulan ataupun satu tahun, sebagaimana yang telah diatur oleh PP nomor 94 tahun 2021," tutur Sutarno.

Lebih lanjut, Sutarno berujar, jumlah orang yang menerima rekomendasi sanksi sebanyak 13 orang.

"Jadi sembilan guru, satu kepala sekolah, tiga guru honorer, (total) 13 orang," terang Sutarno.

Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina sendiri menerima hukuman disiplin ringan berupa teguran.

Sebelumnya, sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir atau gagal masuk SMA Negeri karena dugaan manipulasi nilai rapor.

Hal ini diketahui berdasarkan adanya temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal (ltjen) Kemdikbudristek.

"Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya. Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," ucap Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Selasa (16/7/2024).

Puluhan siswa yang dianulir ini berasal dari satu sekolah yang sama yaitu SMPN 19 Depok dan tersebar di delapan SMA Negeri.

"Kemarin di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ya kita anulir yang 51 orang ini. Dan 51 CPD tersebar di delapan sekolah di SMA Negeri di Depok," terang Ade.

Terpisah, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui insiden itu terjadi di sekolahnya.

"Ya ini memang suatu kesalahan dan kami sudah akui. Dan kami sudah ikuti prosesnya," ucap Nenden saat ditemui salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Rabu (17/7/2024).

Nenden mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Itjen Kemdikbudristek dan siap menerima konsekuensinya.

Sejauh ini, 51 murid yang dianulir itu dikonfirmasi telah diterima di sekolah swasta yang ada di Kota Depok.

Kejari Depok mulai menyelidiki perkara ini setelah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Kejari telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor sebagai dokumen administratif terkait penerimaan murid baru tingkat SMA," tutur Ubaidillah.

Ubaidillah menyampaikan, modus manipulasi rapor ini dilakukan melalui pengadaan sarana les atau bimbel yang disediakan guru sekolah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/06/11252471/sembilan-guru-smpn-19-depok-turun-jabatan-karena-manipulasi-rapor-51