Ketua PDIP Solo FX Rudy Blak-blakan soal Gibran hingga Jasa Megawati
15-November-24, 02:29Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo membantah isu Ketua Umum partainya, Megawati Soekarnoputri bermain dua kaki di Pilpres 2024 .
Isu itu berkembang di media sosial setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Ia menegaskan Megawati selalu memiliki sikap yang tegas dalam berpolitik. Presiden kelima RI itu diklaim tidak pernah meletakkan kadernya di dua kubu yang tengah berkompetisi.
"Saya sampaikan apa adanya, selama saya ikut Mbak Mega menjadi kader PDIP, saya tahu persis beliau tidak pernah bermain di dua kaki," katanya saat ditemui di kediamannya, Rabu (25/10).
"Kalau Ibu mau bermain dua kaki, pasti sudah dilakukan sejak dulu. Sejak zaman Pak SBY pasti tidak di oposisi," katanya.
Isu Megawati bermain di dua kaki tersebut berkembang lantaran Gibran masih berstatus sebagai kader PDIP saat mendaftar sebagai cawapres Prabowo. Rudy menganggap tidak jelasnya status keanggotaan Gibran di PDIP tersebut membuat sebagian pihak menduga Megawati berdiri di dua perahu.
"Karena itu mohon dengan sangat hargai dan hormati Mbak Mega, dengan cara yang santun, (Gibran) mengembalikan KTA ke DPC dan membuat surat pengunduran diri dari PDIP," kata Rudy.
"Supaya enggak ada penilaian tadi, Mbak Mega bermain di dua kaki, Yo Ganjar yo Gibran. Jangan," lanjutnya.
Singgung jasa Mega ke Gibran
Ia kemudian menyinggung peran Megawati di awal karier politik Gibran. Putra Presiden Joko Widodo itu, kata dia, mengawli karir politik saat menjadi calon Wali Kota Solo di Pilkada 2020.
Ia menceritakan Gibran bisa maju di Pilkada Solo 2020 karena surat rekomendasi dari Megawati. Saat itu, DPC PDIP Solo sebenarnya telah mengusulkan pasangan Achmad Purnomo - Teguh Prakosa ke DPP PDIP untuk maju di Pilkada Solo 2020.
"Tolong hargai dan hormati keputusan Ketua Umum ketika (Gibran) diberi rekomendasi menjadi calon wali kota," kata Rudy.
Gibran akhirnya memenangi Pilkada dan menjadi Wali Kota Solo. Rudy mengatakan jabatan wali kota itulah yang akhirnya memungkinkan Gibran melenggang ke KPU untuk mendaftar menjadi cawapres.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Saya hanya berpikiran sederhana, kalau rekomendasi diberikan ke Mas Gibran dan sekarang menjadi wali kota, ini kan sudah ada andil Ibu Ketua Umum supaya Mas Gibran bisa mencalonkan sebagai cawapres," kata Rudy.
Gibran sendiri telah resmi mendaftar ke KPU RI sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju mendampingi Prabowo Subianto. Di lain pihak, PDIP bersama sejumlah partai lainnya telah mencalonkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pemilu 2024.