Penyelundupan 18 Kg Sabu di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Digagalkan, Diduga Jaringan Fredy Pratama
15-November-24, 02:25Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan 18 kilogram sabu dan 2.425 butir ekstasi diduga jaringan trans nasional Fredi Pratama.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan, peredaran sabu dan ekstasi tersebut mulai terendus kepolisian pada 21 Agustus 2024.
Seorang tersangka berinisial MNA yang berasal dari Kalimantan diamankan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Penyelundupan ini diduga termasuk jaringan Fredy Pratama.
"Pelaku diamankan berikut barang bukti dengan menumpang di kapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya,” jelas Agus saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (27/8/2024).
Agus menambahkan, modus pelaku menyamar menjadi penumpang dari sebuah kapal yang mendapat pesan dari pelaku lain inisial B di Kalimantan.
"Statusnya masih DPO, kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A juga status DPO rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas," kata dia.
Diresnarkoba Polda jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menyatakan dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya melakukan aksinya.
"Pertama di Januari (2024) sebanyak 15 kilogram. Kemudian pada Mei (2024) sebanyak 5 kilogram dan Agustus (2024) sebanyak 18 kilogram," ungkapnya.
Anwar menyebutkan, dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun polda di sejumlah daerah, ada dugaan para tersangka masuk jaringan Fredy Pratama.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya," terang dia.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.