KPK periksa pejabat-camat selisik korupsi di Pemkot Semarang

Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, memeriksa pejabat dan camat Kota Semarang sebagai penyidikan perkara dugaan korupsi pada proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. "Untuk camat yang dipanggil didalami terkait dengan pekerjaan-pekerjaan dari penunjukan langsung dan untuk PNS didalami terkait dengan penerimaan upah pungut serta potongan untuk iuran kebersamaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Berdasarkan informasi yang dihimpun para saksi tersebut adalah Camat Candisari Agus Priharwanto dan Camat Semarang Utara Aniceto Magno Da Silva. Kemudian Kepala Subbidang Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah Agustin Nurcahyanti, Kepala Subbidang Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Heni Arustiati, dan Kepala Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah I Ilham Maulizar. Selanjutnya Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kurnia Bekti Rahayu, Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah Paijo, pegawai negeri sipil bernama Rizal Denis, Kasubbag di Bagian Hukum Pemkot Semarang Sri Rejeki dan Staf Wali Kota Semarang bernama Sri Utami. Meski demikian KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut. KPK pada Rabu, 17 Juli 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024. Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut. Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung. Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang. KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

https://www.antaranews.com/berita/4277255/kpk-periksa-pejabat-camat-selisik-korupsi-di-pemkot-semarang