Polda Riau Beri Peringatan Keras Terhadap Aksi Debt Collector Ilegal, Kapolsek Dicopot Akibat Pembiaran

Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) menyatakan perang terhadap praktik penagihan utang (debt collector) yang melanggar hukum. Komitmen ini ditegaskan menyusul maraknya laporan mengenai tindakan debt collector yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi kekerasan dan perampasan kendaraan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menangkap debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan debt collector yang melanggar hukum kepada pihak kepolisian.

"Saya imbau kepada masyarakat apabila ada debt collector atau pihak ketiga yang melakukan penarikan yang melanggar peristiwa pidana laporkan, saya akan tangkap," tegas Kombes Pol Asep Darmawan.

Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan bahwa debt collector tidak memiliki hak untuk melakukan penarikan kendaraan. Tindakan penarikan kendaraan, menurutnya, hanya dapat dilakukan oleh pihak pemberi atau penerima fidusia sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, dan itupun harus melalui prosedur yang sah.

"Terkait dengan Undang-Undang Fidusia pemberi dan penerima finansial yang berhak melakukan upaya penyitaan tanpa putusan pengadilan bukan debt collector," ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Asep Darmawan meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menjadi korban tindakan debt collector ilegal. Ia menjamin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius.

Pencopotan Kapolsek Bukit Raya

Ketegasan Polda Riau dalam menindak praktik debt collector ilegal juga dibuktikan dengan pencopotan Kapolsek Bukit Raya. Pencopotan ini merupakan buntut dari viralnya video aksi pengeroyokan oleh debt collector di halaman Polsek Bukit Raya.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa pencopotan Kapolsek Bukit Raya merupakan bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector.

"Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Irjen Pol Herry Heryawan.

Irjen Pol Herry Heryawan menambahkan bahwa mutasi ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik. Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran kepolisian, khususnya di tingkat Polsek, untuk memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat.

Daftar Kata Kunci Penting:

  • Polda Riau
  • Debt Collector
  • Penindakan
  • UU Fidusia
  • Kapolsek Bukit Raya
  • Pencopotan
  • Premanisme
  • Kamtibmas
  • Laporan Masyarakat
  • Penarikan Kendaraan