Kasus Brigadir J, Selesaikan agar Citra Polri Tak Babak Belur...
15-November-24, 01:43Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi teka-teki.
Apalagi, terbaru, ada pengakuan tersangka Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melalui pengacaranya. Pengakuan itu membantah seluruh konstruksi yang dibangun Polri di awal.
Misalnya, Bharada E mengaku bahwa tak ada tembak menembak dalam peristiwa kematian Brigadir J.
Publik kini menunggu tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap otak dari pembunuhan ini.
Terlebih setelah timsus menersangkakan Bharada E dengan Pasal 388 juncto 55 dan 56 KUHP dan Brigadir Ricky Rizal dengan Pasal 340 subsider Pasal 388 juncto 55 dan 56 KUHP.
Ada pasal pembunuhan yang dijeratkan pada dua tersangka itu. Brigadir RR malah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap 11 Juli 2022, Polri menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E. Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, PC.
Citra Polri
Dari Istana Kepresidenan, Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Jokowi menginginkan agar kasus meninggalnya Brigadir J bisa terselesaikan.
Tujuannya, agar citra Polri tidak semakin buruk di mata publik.
"Tentunya Presiden mengharapkan ini bisa terselesaikan supaya citra Polri tidak babak belur seperti saat ini," ujar Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).
Pramono pun menyebutkan Jokowi sudah tiga kali memberikan penegasan terkait kasus tersebut.
Secara garis besar, Presiden ingin agar kasus yang menyeret pejabat Polri ini dibuka secara jelas dan apa adanya.
"Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka, jangan ada yang ditutupi. Buka apa adanya. Itu kan arahan presiden," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjalankan perintah Presiden Jokowi terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.