Simpan Sabu 6,30 Gram di Wadah Minyak Rambut, AS Diringkus Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung
15-November-24, 01:41Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini,BANGKA -- Simpan narkotika jenis sabu di dalam wadah minyak rambut, tak membuat AS (30) lepas dari penangkapan yang dilakukan Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung.
Diketahui AS yang berasal dari Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, tak berutik saat diringkus Tim Subdit 1 pada Rabu (27/12/2023) lalu.
Hal ini dibenarkan Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo terkait ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
"Pelaku diamankan saat berada dirumahnya, di Jalan Sungai Nayu Kelurahan Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan," ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (4/1/2024).
Dia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Simpang Rimba.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat sedang berada dirumahnya.
Setelah diamankan, Tim Subdir 1 Dit resnarkoba Polda Bangka Belitung melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan personel berhasil menemukan satu buah wadah minyak rambut warna hitam biru yang didalamnya, berisikan 30 paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
"Total yang diamankan dari tangan pelaku yakni narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram," ucapnya.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung juga turut mengamankan satu unit Handphone milik pelaku AS yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Sementara itu, usai diamankan pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Jojo. (Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini/Rizky Irianda Pahlevy)