Sempat Bermasalah, Sirekap Kembali Dipakai untuk Hitung Suara pada Pilkada 2024
15-November-24, 01:32Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan untuk menghitung suara pada Pilkada 2024.
Komisioner KPU Idham Holik memastikan bahwa Sirekap digunakan pada pilkada meski sempat bermasalah pada Pilpres dan Pileg 2024.
Hal tersebut Idham sampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
“Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi," ujar Idham.
Idham menjelaskan, data yang ditampilkan pada Sirekap Pilkada 2024 adalah Formulir C1.
Nantinya, data yang ditampilkan di Sirekap bakal dalam bentuk gambar atau PDF.
"Data yang akan ditampilkan untuk informasi publik adalah formulir C Hasil, tidak ada tabulasi tingkat kabupaten/kota. Untuk tingkat kecamatan yang akan kami tampilkan adalah formulir B Hasil Kwk dan seterusnya. Jadi data yang akan kami tampilkan dalam bentuk image atau PDF adalah hasil rekapitulasi," tuturnya.
Sementara itu, Idham mengeklaim bahwa KPU sudah memperbaiki bandwith supaya traffic Sirekap menjadi lebih baik.
Dia menyebutkan, kemampuan pembacaan Sirekap akan menjadi lebih baik sehingga tingkat akurasinya terjaga.
"Waktu kami simulasi di Depok dan Maros, akurasinya mencapai 99 persen. Kami yakini ke depan akan lebih baik," imbuh Idham.
Tayangan Sirekap pernah disetop karena tidak akurat
KPU memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil TPS.
Hal ini disebabkan tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang mengakibatkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Selasa (6/3/2024).
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ia menambahkan.