Mengenal Zakat Mal, Apa Bedanya dengan Zakat Fitrah?
15-November-24, 01:07Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat yang ditetapkan.
Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Dalam pelaksanaanya, zakat secara umum terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan juga zakat mal.
Sebagaimana diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi seorang muslim dan ditunaikan pada bulan Ramadan.
Lalu, apa yang dimaksud dengan zakat mal?
Pengertian zakat mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Artinya zakat mal bisa berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), harta yang dapat digunakan untuk zakat mal meliputi:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat perniagaan, zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
- Zakat binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat perindustrian, zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
- Zakat pendapatan dan jasa, dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
- Zakat rikaz, dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20 persen.
Golongan yang berhak menerima zakat
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerimanya atau dikenal dengan istilah asnaf.
Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat:
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup dan tanggungan seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, seseorang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, golongan orang yang terjerat utang untuk kebutuhan hidup dan tidak mampu membayarnya.
- Fisabilillah, orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad, dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah, namun mengalami kondisi kehabisan biaya.
Jika zakat fitrah ditunaikan selama Ramadhan, zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja saat nilai harta kekayaan telah mencapai nisab saat telah haul atau satu tahun.