Kasus Dugaan Pelecehan di DPRD Jakarta: Status Pegawai PJLP Ditentukan Hasil Investigasi Kepolisian

Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan DPRD Jakarta memasuki babak baru. Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Jakarta menyatakan belum mengambil tindakan definitif berupa pemecatan terhadap NS, seorang pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang diduga menjadi pelaku pelecehan terhadap rekan kerjanya, N, seorang pegawai honorer.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DPRD Jakarta, Augustinus, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, hasil investigasi kepolisian akan menjadi dasar bagi Setwan DPRD untuk mengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan kepada terduga pelaku.

"Kami sangat menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan," tegas Augustinus, Senin (21/4/2025). Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika NS terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka proses pemecatan akan segera dilakukan.

Diketahui, NS merupakan pegawai PJLP yang bertugas di lingkungan salah satu anggota Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kasus ini mencuat setelah N melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di lingkungan kerja. Dalam laporan yang dibuat, N menyebutkan bahwa peristiwa pelecehan terjadi berulang kali sejak Februari hingga Maret 2025.

Korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 16 April 2025, dengan Nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, N mengungkapkan bahwa dirinya mengalami berbagai bentuk pelecehan fisik dari NS. Laporan tersebut juga menyebutkan adanya tindakan pelecehan seksual yang melibatkan kontak fisik tidak pantas terhadap korban.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Korban: N (29), pegawai honorer di DPRD Jakarta
  • Terduga Pelaku: NS, pegawai PJLP di DPRD Jakarta
  • Laporan Polisi: Nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 April 2025
  • Pasal yang Dilaporkan: Dugaan pelecehan seksual dengan kontak fisik tidak pantas
  • Status Terduga Pelaku: Belum dipecat, menunggu hasil investigasi kepolisian
  • Sikap Sekretariat Dewan: Mendukung proses hukum yang berjalan, akan memproses pemecatan jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan

Kasus ini menjadi perhatian serius di lingkungan DPRD Jakarta dan diharapkan dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.