Brutalitas Aparat Jadi Sorotan, Jokowi Diminta Copot Kapolri dari Jabatannya

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Presiden Joko Widodo didesak mencopot Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya karena brutalitas aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada.

Desakan itu disampaikan oleh Tim Advokat Untuk Demokrasi (TAUD) yang telah memantau dan mencermati pengamanan kepolisian dalam aksi penyampaian pendapat tersebut.

"Mendesak agar Presiden dan DPR RI segera mencopot Kapolri karena kegagalannya memberikan perlindungan kepada warga masyarakat menjalankan hak asasinya menyampaikan pendapat di muka umum dan justru menjadi aktor pelanggaran hak warga negara," ujar salah satu advokat TAUD, Arif Maulana dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).

Dalam catatan TAUD, dalam aksi demonstrasi tersebut terdapat 21 orang yang terluka baik fisik maupun psikis.

TAUD juga menyebut, terdapat 29 orang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melawan petugas secara bersama-sama.

Selain meminta Jokowi mencopot Kapolri, Arif juga mendesak agar Jokowi dan DPR-RI bertanggung jawab terhadap praktik kesewenang-wenangan dan brutalitas aparat keamanan khususnya yang dilakukan Kepolisian RI dan keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi tersebut.

"Presiden dan DPR RI (perlu) membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil yang memadai untuk melakukan evaluatif komprehensif tentang penggunaan kekuatan kepolisian dan eksesnya terhadap keamanan dan keselamatan warga negara, serta melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap anggota yang diduga terlibat dalam kasus ini," katanya.

Presiden Jokowi juga diminta segera mengesahkan ratifikasi konvensi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Orang Secara Paksa.

Lembaga negara independen seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga diminta secara aktif melakukan pemeriksaan dalam kasus ini sesuai cakupan wewenangnya.

"Terakhir, Komnas HAM segera melakukan penyelidikan pro Justitia atas dugaan pelanggaran HAM yang berat terkait brutalitas aparat keamanan di berbagai aksi demonstrasi," tandas Arif.

Aksi demonstrasi di berbagai daerah belakangan ini merupakan aksi protes terhadap DPR-RI yang hendak mengesahkan Revisi UU Pilkada untuk menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menegaskan batas usia calon gubernur minimal 30 tahun, dan MK juga merivisi ambang batas (threshold) pencalonan dari semula 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu menjadi lebih rendah.

Untuk Jakarta, MK memutuskan ambang batas 7,5 persen baik untuk partai yang memiliki kursi di DPRD maupun yang berada di luar DPRD.

Pada akhirnya, DPR pun batal mengesahkan revisi UU Pilkada. Namun, pengamanan demonstrasi oleh polisi menuai sorotan karena terjadi kericuhan di sejumlah daerah. Banyak pula demonstran yang ditangkap.

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/29/20463391/brutalitas-aparat-jadi-sorotan-jokowi-diminta-copot-kapolri-dari-jabatannya