Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: Prosedur Terbaru Tanpa Syarat Paklaring

Bagi para pekerja yang telah mengakhiri masa baktinya di sebuah perusahaan, kini memiliki kemudahan dalam mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kabar baiknya, proses pencairan saldo JHT ini tidak lagi memerlukan paklaring, atau surat keterangan kerja, sebagai syarat utama.

Sebelumnya, paklaring menjadi salah satu dokumen penting yang wajib disertakan dalam pengajuan klaim JHT. Namun, kini persyaratan tersebut telah ditiadakan, sehingga mempercepat dan mempermudah proses pencairan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

Meski paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib, terdapat beberapa dokumen lain yang tetap harus dipenuhi oleh peserta yang ingin mencairkan saldo JHT-nya karena mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau identitas resmi lainnya yang masih berlaku
  • Buku Tabungan yang masih aktif
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – khusus bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp 50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian

Metode Pencairan JHT:

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT. Anda dapat memilih salah satu metode berikut:

  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Metode ini sangat praktis bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta dan telah melakukan pembaruan data (pengkinian data) di aplikasi JMO.
  • Lapak Asik: Layanan ini cocok bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta.
  • Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan: Anda juga dapat melakukan klaim secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Panduan Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO:

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mencairkan saldo JHT melalui aplikasi JMO:

  1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Buka aplikasi JMO dan lakukan login. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Pada halaman utama, pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.
  4. Klik menu 'Klaim JHT'.
  5. Pastikan seluruh persyaratan pengajuan klaim JHT telah terpenuhi. Hal ini ditandai dengan tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT. Jika sudah, klik tombol 'Selanjutnya'.
  6. Pilih alasan pengajuan klaim pada menu 'Sebab Klaim', lalu klik 'Selanjutnya'.
  7. Periksa kembali data diri Anda. Jika sudah benar, klik tombol 'Sudah'.
  8. Klik tombol 'Ambil Foto' untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang tertera pada laman 'Verifikasi Biometrik Peserta'.
  9. Isi data NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening yang aktif. Klik tombol 'Selanjutnya'.
  10. Pada laman selanjutnya, akan ditampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
  11. Periksa kembali data pribadi dan jumlah saldo JHT. Jika sudah sesuai, klik tombol 'Konfirmasi'.
  12. Pengajuan klaim Anda telah diproses.

Setelah pengajuan selesai, Anda dapat memantau status klaim melalui menu 'Tracking Klaim' pada aplikasi JMO.

Lama Proses Pencairan:

Waktu yang dibutuhkan untuk pencairan saldo JHT bervariasi, tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki. Untuk saldo di bawah Rp 10 juta, proses pencairan biasanya memakan waktu maksimal 1 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap. Sementara itu, untuk saldo di atas Rp 10 juta, proses pencairan membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja setelah berkas persyaratan lengkap.

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan para pekerja dapat lebih cepat dan mudah mengakses dana JHT mereka untuk memenuhi kebutuhan finansial di masa depan.