PBNU Buat PT untuk Kelola Tambang, Penanggung Jawabnya Bendahara Umum
15-November-24, 01:01Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk bendahara umumnya, yakni Gudfan Arif Ghofur sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan usaha pertambangan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf ketika menegaskan bahwa pihaknya sudah membentuk perusahaan baru, untuk mengurus konsesi dari pemerintah.
“Kami sudah bikin PT-nya, kami sudah punya PT dan penanggung jawab utamanya adalah bandara umum yang juga seorang pengusaha tambang,” ujar Yahya kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Menurut Yahya, Gudfan Arif akan dibantu oleh kader-kader lain di PBNU yang memiliki kemampuan berkait manajemen perusahaan.
Namun, Yahya enggan merincikan siapa saja sosok yang akan dilibatkan.
Dia juga belum mau mengungkapkan nama badan usaha yang diklaim sudah terbentuk tersebut.
“Saya tidak tahu apakah harus disebut satu persatu ini personilnya, kan tidak perlu lah. Pokoknya ada bendahara umum yang akan memimpin tim untuk ini,” kata Yahya.
Yahya menambahkan bahwa pembentukan perusahaan ini sebagai salah satu bentuk kesiapan PBNU untuk menerima konsensi tambang dari pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan, saat ini baru PBNU yang sudah mengajukan permohonan IUPK.