Kasus 12 Perempuan Penambang Tewas Tertimbun di Madina, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
15-November-24, 00:53Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 3 tersangka dalam kasus meninggalnya 12 perempuan penambang, Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
12 perempuan penambang itu tewas tertimbun di lokasi penambangan emas Mandailing Natal (Madina). Polda Sumut pun memastikan ada kelalaian dalam peristiwa nahas tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tiga tersangka itu berinisial JP selaku pemilik mesin dompeng, lahan, serta pemodal usaha tambang emas.
Kemudian tersangka AP selaku penampung butiran emas hasil usaha tambang emas milik JP. Terakhir, tersangka AL yang juga menampung butiran emas hasil tambang dari JP.
Lokasi kejadian berada di Dusun Sibinail, Desa Bandar Limabung, Kecamatan Linggau Batu, Kabupaten Madina.
Musibah itu terjadi dua hari setelah penindakan oleh Polres Madina terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Linggau Bayu, Kabupaten Madina.
"Terjadi musibah adanya warga di wilayah Madina tertimbun tanah longsor yang mana kegiatan tersebut juga melakukan penambangan ilegal," ujar Tatan dalamĀ konferensi persnya di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022).
Musibah ini memakan 12 korban jiwa. Jumlah saksi yang diperiksa 7 orang dan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. .
Adapun barang bukti yang diamankan adalah alat berat, alat penambangan, termasuk barang-barang yang dimiliki korban saat di tempat kejadian perkara.
Ke-12 korban tewas tersebut seluruhnya perempuan. Bernama Nelli Sipahutar, Kana, Nurhayati, Lesma Suryani Rambe, Nurlina Hasibuan, Irma Pane, Sarifah Nasution, Amma Pulungan, Nur Jaya Sari Pulungan, Nur Ainun Pane, Nurlina Batubara, dan Nur Afni Lubis.
"Kejadian pukul 19.00 WIB, menjelang malam hari. Yang pasti di situ ada kelalaian, karena yang pertama tidak ada izin, cara yang digunakan salah, berbahaya bagi masyarakat," beber dia.
Tatan mengungkapkan, operasiĀ penambangan itu telah berlangsung beberapa tahun.
Polda Sumut bersama Pemda bekerjasama untuk menertibkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya pertambangan tanpa izin (PETI).
"(Bahwa itu) berbahaya, nyawa ancaman dan taruhannya. Sudah terfaktakan, terbukti 12 orang menjelang Idul Fitri meninggal dunia. Kita sudah beberapa kali lakukan penertiban," katanya.
Korban bekerja secara sukarela
Tatan menambahkan, dalam kasus ini tidak ada rekrutmen, 12 korban itu bekerja meleles atau mengais secara sukarela menggunakan alat tampi atau tampah.
"Tersangka disangkakan dengan pasal 158 subsider 161 UU RI No. 3/2020 tentang perubahan atas UU RI No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 38 subsider 39 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar," katanya.
Tatan menambahkan, khusus tersangka AP dan AL dijerat dengan pasal 161 UU RI No 3/2009 tentang perubahan atas UU RI No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 38 subsider 39 UU RI No 11/2020 degan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda Rp 5 miliar.