Kerjasama Kompas Gramedia dengan KPP Jakarta, Sosialisasi Pengisian SPT dan Pemadanan NIK-NPWP
15-November-24, 00:48Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, Jakarta – Kompas Gramedia bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Tanah Abang Tiga untuk menyelenggarakan sosialisasi dan layanan pendampingan pengisian SPT Tahunan Pribadi serta pemadanan NIK-NPWP bagi seluruh karyawan Kompas Gramedia.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Ruby 1, Lantai 7, Gedung Kompas Gramedia Palmerah Barat dan Lobby Unit III, Gedung Kompas Gramedia Palmerah Selatan.
Adanya kegiatan ini diharapkan dapat mempermudah karyawan sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Dalam acara ini, hadir pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Ir. Atmo, MM, Kepala Seksi Pengawasan III Tonggo Pasaribu, dan Kepala Seksi Pelayanan Fitria Chairani.
Kedatangan pihak KPP Jakarta Tanah Abang Tiga ini pun disambut hangat oleh Corporate Comptroller Director KG Johanes Latief dan Finance & Asset Management Director Group of Retail and Publishing Yola Putryanie.
“Kami ingin membantu seluruh karyawan Kompas Gramedia untuk melaporkan SPT tahunan.
Mengingat, tahun ini terdapat kebijakan pemadanan NIK-NPWP, jadi akan kami bantu terkait hal tersebut.
Kemudian, jika karyawan lupa mengenai E-Fin, petugas kami siap untuk membantu pula,” jelas Atmo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga.
Integrasi antara NIK dan NPWP menjadi Single Identity Number (SIN) akan mempermudah dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak.
Nantinya, warga negara hanya perlu mempersiapkan KTP untuk melakukan pelaporan SPT atau layanan pajak lainnya.
Untuk melakukan pemadanan, Wajib Pajak dapat melakukannya melalui akun Wajib Pajak (DJP online) atau di Kantor Pelayanan Pajak.
Adapun fasilitas khusus bagi karyawan Kompas Gramedia disediakan di Ruang Ruby 1, Lantai 7, Gedung Kompas Gramedia Palmerah Barat dan Lobi Gedung Kompas Gramedia Palmerah Selatan pada Senin, 4 Maret 2024 dan Selasa, 5 Maret 2024.
Berdasarkan aturan PMK 136/2023, Wajib Pajak dapat memproses pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu terbaru, yakni 30 Juni 2024.
Bila NIK-NPWP tidak dipadankan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain secara normal yang meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).