Status Tersangka Prof Sufirman Rahman Dicabut, Polisi: Restorative Justice

Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel mencabut status tersangka terhadap Prof Sufirman Rahman atas kasus dugaan penggelepan dana proyek kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Penghentian penyidikan itu, ditandai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan dengan Nomor: S.Tap/116.a/X/Res.1.11/2024/Ditreskrimum Tentang Pencabut Status Tersangka.

Surat pencabutan status tersangka Prof Sufirman Rahman ini ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti.

Kombes Pol Jamaluddin Farti, yang dikonfirmasi Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini membenarkan adanya pencabutan status tersangka terhadap Prof Sufirman Rahman tersebut.

"Pa Sufirman? Kalau Pak Sufirman sendiri sudah (dihentikan penyidikannya), sudah digelarkan," kata Kombes Pol Jamaluddin Farti dikonfirmasi Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, Senin (7/10/2024) sore.

Menurutnya, pencabutan status tersangka itu dilakukan melalui prosedur Restorative Justice.

"Pak Sufirman sudah di RJ (Restorative Justice)-nya, sudah pengembalian ke yayasan," terang Jamaluddin Farti.

Ia mengaku tidak mengingat persis nominal dana yang dikembalikan ke Yayasan Wakaf UMI.

"Lupa saya berapa, yang jelas kerugiannya untuk yayasan sudah dikembalikan dan sudah di RJ-kan," ucapnya.

Sementara untuk tiga tersangka lain, lanjut Jamal, belum melakukan pengembalian kerugian yayasan.

Pihaknya, mengaku membuka diri jika tiga tersangka lain ingin mengambil langkah Restorative Justice.

"Kalau yang lain kan belum pengembalian. Makanya kami berikan kesempatan silahkan kalau mau dikembalikan kordinasi pihak yayasan," ungkapnya.

Guru besar ilmu hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Dr H Hambali Thalib, SH MH, Senin (30/9/2024) pukul 14.00 Wita, resmi dilantik menjadi Pelaksana Tugas Rektor UMI. (Tribun-Timur.com)

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan, menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman alias SR dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding alias BM sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kasubdit Multimedia dan Pjs Kasubsi Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin di lobby Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (24/9/2024) malam.

Selain Prof Sufirman Rahman dan Prof Basri Modding, Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Kedua tersangka lainnya, yakni Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Hanafi Ashad alias HA dan Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding.

Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan dana proyek dengan kerugian yang dialami Yayasan Wakaf UMI sebesar Rp4,3 miliar.(*)

https://makassar.tribunnews.com/2024/10/07/status-tersangka-prof-sufirman-rahman-dicabut-polisi-restorative-justice