Korupsi Kredit Fiktif, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun Penjara
15-November-24, 00:30Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dua mantan pejabat Bank Banten Kantor Cabang Tangerang.
Kedua terdakwa adalah Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis, dan Rudi Wijayanto sebagai Manajer Operasional.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Mochamad Arief Adikusumo, Rabu (21/8/2024), di Pengadilan Tipikor Serang.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa dihukum untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa dari pihak swasta, Direktur CV Langit Biru Achmad Abdillah Akbar, divonis penjara tiga tahun dalam kasus yang sama.
Abdillah juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidiair tiga bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 743 juta.
"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti," ujar Arief.
"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tambahnya.
Hakim menilai, ketiganya terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum, yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan ketiga terdakwa dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa bersikap sopan, menyesali, dan mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga, yang menjadi faktor keringanan hukuman.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Kejari Kabupaten Tangerang yang sebelumnya menuntut Ershad dan Rudi dengan pidana penjara 6,5 tahun serta denda Rp 250 juta subsidiair tiga bulan kurungan.
Sedangkan Abdillah dituntut pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 250 juta subsidiair tiga bulan dan uang pengganti Rp 782 juta atau penjara 3,5 tahun.
Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Pikir-pikir, yang mulia," ucap mereka saat ditanya hakim.