Surat Suara Tercoblos di Lombok Tengah, KPU NTB Siapkan Pemungutan Suara Ulang
15-November-24, 00:22Mataram,salah satu media informasi.- Temuan 28 surat suara calon legislatif DPRD Provinsi yang tercoblos di TPS 15, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, saat Pemilu serentak (17/4/2019), disikapi langsung oleh KPU NTB.
KPU NTB, telah menerima laporan dan rekomendasi Bawaslu Lombok Tengah, dan NTB, untuk menyiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 tersebut.
"Laporan ini sudah kami terima dari Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan Bawaslu NTB, hasil rekomendasi mereka adalah PSU di TPS yang dilaporkan ada surat suara tercoblos. Bagi kami karena itu sudah tercoblos dan telah dilakukan pengecekan, harus dilakukan PSU, kami akan segera menyiapkannya, karena memang ditemukan pelanggaran," terang Suhardi Soud, Ketua KPU NTB, pada sumber yang dilansir kumpulan berita terkini di Kantor KPU NTB, Kamis (18/4/2019).
Suhardi menyebutkan, bahwa apa yang terjadi di TPS 15 Desa Pengembur, Lombok Tengah, merupakan pelanggaran pelaksanaan pemilu dan harus dilakukan PSU, untuk memastikan bahwa proses di TPS itu harus memenuhi azas langsung umum bebas rahasia.
Dijelaskannya, PSU bukan hanya pada surat suara jenis calon legislatif saja yang akan dilakukan, tetapi seluruh pemilihan atau 5 surat suara akan dicoblos ulang, baik surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi.
Semua harus dicoblos ulang, 5 surat suaranya, karena ini PSU, dan mengunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di TPS tersebut, aturannya sudah seperti itu.
Terkait waktu pelaksanaan PSU, Suhardi menjelaskan, bahwa sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Undang Undang Pemilu, paling telat 10 hari setelah pemungutan suara 17 April.
"Hari ini (Kamis) kita sedang konsolidasi untuk memastikan kapan pelaksanaan PSU, kita ingin memastikan lampiran detailnya dari KPU Kabupaten/Kota, hingga kita bisa melaksanakan PSU secara bersama-sama di sejumlah TPS yang bermasalah dan diharuskan melaksanakan PSU," jelas Suhardi.
Logistik Aman
Mengenai kebutuhan logistik PSU, Suhardi mengatakan, aman dan tersedia untuk Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jika nanti ada kekuarangan, akan dikomunikasikan dengan KPU RI, untuk dikirimkan kembali logistik yang dibutuhkan.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Ahmad Seth mengatakan, bahwa 28 surat suara yang tercoblos ditemukan saat seorang pemilih hendak melakukan pencoblosan di bilik suara.
Saat hendak mencoblos, yang bersangkutan menemukan surat suara DPRD Provinsi telah tercoblos di nama salah seorang calon legislatif.
"Yang bersangkutan lapor dan menerima surat suara penganti, namun surat suara penganti yang diterimanya pun telah tercoblos, sehingga petugas KPPS dan Panwas TPS (PTPS) melakukan pengecekan dan pemeriksaan, kemudian ditemukanlah 28 surat suara calon legislatif telah tercoblos," kata Umar Seth memaparkan kronoligis ditemukannya surat suara tercoblos.
Bawaslu NTB, telah membuat rekomendasi terkait temuan itu dan berseoakat dilakukannya PSU di TPS yang bermasalah.