30 Hari, Waktu Yang Diberikan PN Solo ke Almas & Gibran, Untuk Mediasi
15-November-24, 00:19Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, SOLO - Selama 30 hari menjadi waktu yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo untuk penyelesaian gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka terkait perkara wanprestasi.
Mediator Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto mengatakan apabila dalam waktu tersebut tidak terjadi penyelesaian, maka penanganan akan dikembalikan ke majelis hakim.
"Dikasih waktu 30 hari," ucap Bambang, Rabu (7/2/2024).
"Kalau ada usulan hakim mediator sekiranya mau damai mohon perpanjangan waktu ke majelis hakim,” tambahnya.
Bambang menuturkan pihak Almas dan Gibran juga telah diminta untuk membuat konsep perdamaian.
Konsep itu berkaitan dengan kondisi seperti apa yang membuat gugatan Almas ke Gibran bisa damai.
"Kalau melihat gugatan ini saya mohon dari penggugat membuat suatu konsep kalau perdamaian bagaimana," tutur Bambang.
"Tergugat kalau ada perdamaian seperti apa,” tambahnya.