Petani Asal Banyuwangi Diduga Terlibat Sindikat Jual Beli Senpi, Ditangkap di Jember

JEMBER,salah satu media informasi.- Purwoko (43) petani asal Desa Cluring Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap karena diduga terlibat sindikat jual beli senjata api di Kabupaten Jember.

Pria tersebut ditangkap Satreskrim Polres Jember saat hendak menjual senjata api di Dusun Kebonsari Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember pada Minggu (16/7/2023).

Wakapolres Kompol Hendry Ibnu Indarto menjelaskan, kasus jual beli senjata api ini terungkap dari laporan masyarakat yang melihat pelaku menawarkan sebuah senjata api kepada warga.

“Informasi dari warga, pelaku datang ke Kecamatan Balung untuk menjual senjata api jenis Revolver,” kata Hendry saat konferensi pers di Mapolres Jember Kamis (20/7/2023).

Menurut dia, senjata api jenis revolver rakitan kaliber 22 yang hendak dijual oleh pelaku dibeli pada 2018 lalu.

Saat itu, tersangka Purwoko bersama temannya, yakni SH, masing masing membeli senjata api pada SN.

Harga dua senjata api tersebut senilai Rp 5,2 juta, namun keduanya hanya membayar Rp 3,9 juta.

Pelaku SN disebut berperan sebagai perantara. Dia menjual senjata milik GP dan mendapatkan komisi Rp 300.000.

Pembelian senjata api itu tidak dilengkapi dengan surat dan dokumen yang resmi.

"Pelaku SN ini berhasil kami tangkap di Banyuwangi setelah pengembangan kasus, sedangkan GP dan SH masih buron," Tutur dia.

Tersangka Purwoko sendiri mengaku membeli senjata itu untuk dijual kembali. Dia hendak menjual senjata api di kawasan Balung, namun tertangkap terlebih dahulu.

“Minggu kemarin, salah satu senpi hendak dijual di sekitar Balung, tapi berhasil kami amankan,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/21/201458278/petani-asal-banyuwangi-diduga-terlibat-sindikat-jual-beli-senpi-ditangkap