Kenapa Pelantikan Presiden dan Wapres pada 20 Oktober? Termasuk Prabowo-Gibran
15-November-24, 00:00Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal dilantik atau mengucapkan sumpah/janji pada 20 Oktober 2024.
Tanggal pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mulai dilakukan pada era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Pada 20 Oktober 1999, Gus Dur terpilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menjadi Presiden ke-4 RI setelah mengalahkan Megawati Soekarnoputri.
Pada hari yang sama, Gus Dur mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden RI.
Sejak saat itu, Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI dilantik pada 20 Oktober. Mulai dari Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dua periode memimpin Indonesia didampingi Wapres ke-10 RI Jusuf Kalla dan Wapres ke-11 RI Boediono.
Kemudian, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang juga dua periode memimpin Indonesia bersama Wapres ke-12 RI Jusuf Kalla dan Wapres ke-13 RI Ma’ruf Amin.
Hanya Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang tidak dilantik pada 20 Oktober karena dia menggantikan posisi Gus Dur yang dilengserkan oleh MPR pada 23 Juli 2001. Saat itu, Megawati menjabat sebagai Wapres RI.
Lantas kenapa 20 Oktober tetap dipakai untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih hingga saat ini?
Bahkan, untuk pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2024-2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur perihal tanggal pelantikan 20 Oktober 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Padahal, dalam Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hanya disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus bersumpah menurut agama di hadapan sidang paripurna MPR.
Demikian juga, dalam Undang-Undang (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 tidak disebutkan detail perihal tanggal pelantikan Presiden dan Wapres.
Pasal 7 UUD NRI 1945 hanya mengatur perihal masa jabatan presiden. Pasal itu berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Kemudian, Pasal 9 mengatur perihal pengucapan sumpah atau janji yang berbunyi, “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat”.
Tradisi ketatanegaraan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas sekaligus Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyebut, ada juga tradisi ketatanegaraan dalam sumber hukum tata negara.
Hal itu diungkapkan Feri Amsari saat ditanyakan perihal tradisi pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada tanggal 20 Oktober.