Dugaan Jual Beli Lahan Eks Pemakaman Bong Mojo Solo, Harganya Rp 7 Juta-Rp 8 Juta Per Kavling

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo bakal melakukan penyelidikan kasus dugaan jual beli tanah di eks pemakaman Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Lahan yang akan dimanfaatkan menjadi Pasar Mebel itu diduga dijualbelikan dua oknum makelar tanah dengan harga Rp 7 juta-Rp 8 juta per kavling.

Akibat dari praktik dugaan jual beli lahan itu, kini telah berdiri puluhan rumah penduduk.

"Yang jelas nanti akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini teman-teman (penyidik) masih mencari. Kita tunggu ke depannya, saat ini belum bisa berkomentar banyak," jelas Kepala Satreskrim (Kasat Reskrim) Polresta Solo Kompol Djohan Andika saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Sementara itu, Lurah Jebres Lanang Aji Laksito mengatakan, warga yang mendirikan bangunan di lahan eks Bong Mojo itu bukan warga Solo.

"Informasi dari Pak RT dan RW memang ada warga, tapi bukan warga Jebres. Kalaupun mau minta surat-surat pengantar untuk mengurus sesuatu juga tidak diberikan karena itu tanah negara," jelas Lanang Aji Laksito saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Hal itu dilakukan sebagai antisipasi agar praktik jual beli lahan tidak meluas.

Lanang menjelaskan, pihak Kelurahan Jebres serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Solo telah memasang spanduk imbauan.

Dalam spanduk tersebut tertulis, "Dilarang Mendirikan Bangunan di kawasan Bong Mojo", dengan dasar HP (Hak Pakai) 71 dan HP 62 Kelurahan Jebres, Kota Solo.

Selain itu, tertulis pula dasar pelarangan itu dengan Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 7 Tahun 2016.

"Pemasangan imbauan sudah terpasang kemarin. Selanjutnya, mungkin nanti akan ada pengukuran dan pendataan ulang, tapi lebih tetapnya nanti sama Dinas Perkimtan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/165406578/dugaan-jual-beli-lahan-eks-pemakaman-bong-mojo-solo-harganya-rp-7-juta-rp-8