Pemerintah Kaji Ulang Skema Rumah Subsidi: Batas Penghasilan MBR Naik, Pengembang Minta Penyesuaian Harga dan Suku Bunga
Pemerintah sedang mempertimbangkan perubahan signifikan dalam skema rumah subsidi, dengan fokus pada perluasan jangkauan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan penyesuaian mekanisme pembiayaan. Kenaikan batas maksimal penghasilan MBR menjadi salah satu poin utama yang tengah dikaji, di mana batas penghasilan tertinggi mencapai Rp 14 juta per bulan. Langkah ini diusulkan untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat dengan tingkat pendapatan menengah untuk memiliki rumah melalui program subsidi.
Pengembang perumahan menyambut baik inisiatif pemerintah tersebut, namun juga menyampaikan beberapa usulan penting untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta tetap mendapatkan prioritas dalam program subsidi. Usulan pembagian kuota, misalnya 30% untuk kelompok penghasilan hingga Rp 14 juta dan 70% untuk kelompok penghasilan di bawah Rp 8 juta, menjadi salah satu solusi yang diajukan.
Usulan Penyesuaian Harga dan Suku Bunga
Selain perluasan cakupan MBR, pengembang juga mengusulkan penyesuaian harga rumah subsidi dan suku bunga KPR. Apersi mengusulkan agar harga maksimal rumah subsidi dinaikkan hingga Rp 250 juta, dengan keyakinan bahwa pasar akan secara otomatis menyeleksi lokasi dan tipe rumah yang sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing kelompok MBR. Penyesuaian suku bunga juga diusulkan, dengan mempertimbangkan perbedaan kemampuan finansial antar kelompok MBR. Suku bunga FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sebesar 5% dinilai cukup untuk kelompok MBR dengan penghasilan rendah, sementara suku bunga yang lebih tinggi, misalnya 7%, dapat diterapkan untuk kelompok MBR dengan penghasilan menengah, dengan konsekuensi penyesuaian harga jual rumah.
Evaluasi Program 3 Juta Rumah
Lebih lanjut, Apersi menyoroti pentingnya evaluasi terhadap program 3 Juta Rumah, sebuah inisiatif ambisius pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat luas. Pengembang berharap dapat terlibat aktif dalam diskusi dan perencanaan program ini, termasuk mendapatkan blueprint yang jelas dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai pihak yang memiliki legalitas dalam implementasi program.
Keputusan pemerintah untuk menaikkan batas penghasilan MBR yang memenuhi syarat untuk membeli rumah subsidi di wilayah Jabodetabek menjadi Rp 14 juta per bulan untuk yang sudah menikah dan Rp 12 juta untuk yang masih lajang merupakan langkah maju dalam upaya menyediakan perumahan yang terjangkau. Namun, implementasi kebijakan ini perlu diikuti dengan langkah-langkah strategis lainnya, seperti penyesuaian harga rumah, suku bunga, dan evaluasi program perumahan yang ada, agar tujuan program subsidi dapat tercapai secara optimal dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat berpenghasilan rendah.