Revisi Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Rampung Agustus
14-November-24, 23:55Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Harapannya beleid itu dapat diselesaikan pada Agustus tahun ini.
Karena dengan berlakunya Perpres tersebut, nantinya penerima BBM bersubsidi atau BBM penugasan jenis Solar dan Pertalite akan lebih tepat sasaran kepada masyarakat.
"Insya Allah (Agustus), kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif ditemui di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Kendati tengah direvisi, Arifin masih enggan membocorkan mengenai item-item yang diatur di dalam revisi Perpres 191 tersebut. Arifin menambahkan, izin prakarsa untuk merevisi Perpres 191/2014 sudah dikeluarkan.
Izin prakarsa ini, lanjut dia, merupakan perbaikan revisi dari peraturan sebelumnya yang disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan. "Nah, sekarang akan kita tindaklanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya, disesuaikan dengan situasi yang ada. Jadi dalam proses," ujarnya.
Diberitakan kumpulan berita terkini melaporkan hal tersebut, seperti yang diberitakan oleh media nasional sebelumnya sebelumnya, pemerintah sedang merevisi Perpres 191/2014. Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Dimana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran. Hal itu dijelaskan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.
Lebih lanjut Erika menjelaskan, aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat. Untuk kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari.
Sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Terkecuali untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6.
"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," tegasnya.