PBNU Sebut Izin Kelola Tambang Belum Keluar: Masih Proses

Jakarta, Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia --

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menyatakan izin usaha pengelolaan tambang yang dijanjikan pemerintah kepada PBNU masih dalam proses.

"Belum [keluar izinnya] masih proses," kata Gus Yahya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7).

Gus Yahya pun mengaku belum mengetahui sejauh mana proses pengelolaan izin tambang itu sudah berjalan.

"Belum tahu kita, pokoknya masih proses," ujarnya.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada 7 Juni lalu berjanji menerbitkan izin pengelolaan tambang untuk PBNU pada sepekan itu. Ia menyebut NU sudah membuat badan usaha dan mengurus WIUPK kepada Kementerian Investasi/BKPM.

Ia menambahkan, PBNU bakal mendapatkan konsesi tambang batu bara dengan cadangan yang cukup besar

Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan Bahlil tidak bisa menerbitkan izin pengelolaan tambang untuk PBNU secara tiba-tiba.

Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Walhi Rere Christianto mengatakan hal itu lantaran saat ini belum ada Peraturan Presiden yang mengatur soal penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

Pasal 83A Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240709142301-32-1119229/pbnu-sebut-izin-kelola-tambang-belum-keluar-masih-proses