Desakan Ekonomi Picu Selebgram di Jakbar Promosikan Judi "Online" dan Jual Video Porno
14-November-24, 23:43Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang perempuan berinisial M (23) ditangkap polisi karena diduga telah mempromosikan judi online dan menjual video porno yang dibuat bersama kekasihnya, A (22).
M ditangkap oleh anggota Polsek Kebon Jeruk. Sementara itu, A yang juga terlibat aksi terkait asusila turut dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Desakan kebutuhan
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, M merupakan selebgram. Ia mempromosikan judi online melalui akun media sosial pribadinya.
Sedangkan A merupakan kekasih M yang turut membantu menjual video porno berdasarkan pesanan yang masuk.
M dan A menggunakan uang hasil mempromosikan judi online dan jual video asusila itu digunakan A dan M untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
"Dia mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting," ujar Sutrisno saat konferensi pers, Rabu (24/7/2024).
Sementara itu, M menjual video porno ke beberapa orang tertentu saja. Ia menawarkan video tersebut melalui WhatsApp dan Telegram.
Sutrisno mengatakan, satu video dibanderol harga Rp 150.000 sampai Rp 300.000.
"Tidak dibuka umum, dia hanya jualan tertentu aja yang udah berkomunikasi," ucap dia.
Selama satu tahun
Sutrisno mengatakan, M dan A sudah beroperasi mempromosikan judi online dan menjual video porno mereka selama satu tahun.
Mereka sudah memproduksi puluhan video asusila. Kini, video itu telah disita untuk dijadikan barang bukti.
"Itu mereka jual selama satu tahun ya. Kami sudah sita puluhan video yang dijual M dan A," kata Sutrisno.
Sutrisno mengatakan, M dan A meraup keuntungan belasan juta rupiah dari hasil endorsement judi online dan menjual video porno selama satu tahun.
"Kalau setahun berarti sudah kurang lebih Rp 18 juta kalau dari judol ya, untuk video porno tergantung pesanannya," ucap Sutrisno.
Kini, akibat perbuatannya, M dan A dijerat pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Reporter : Rizky Syahrial | Editor : Fitria Chusna Farisa)