Palsukan Akta Cerai, Perwira Polisi di Palu Dilaporkan, Terbongkar dari Foto Pelantikan
14-November-24, 23:41Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Perwira polisi yang bertugas sebagai intelijen keamanan (Intelkam) Kepolisian Resor Palu (Polresta Palu) berinisial SA diduga memalsukan akta cerainya.
Polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) itu melakukan pemalsuan akta cerai hanya untuk menikah lagi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasusnya mencuat ke permukaan saat seorang perempuan berinisial SR (39) melaporkan SA ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia bulan Oktober 2022 lalu.
Atas laporan tersebut, korban SR diminta melaporkan ke Polres Bone dengan laporan penipuan dan pemalsuan dokumen. Akhirnya, secara resmi korban melapor di Polres Bone, 11 November 2022 lalu.
"Saat ini prosesnya sudah masuk dalam tahap 2, sudah lengkap berkasnya. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Watampone hari Selasa (18/7/2023), " kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Boby Rachman, dikonfirmasi salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Kamis (20/7/2023).
Terkait oknum perwira SA apakah akan dipecat dari kepolisian, Kapolres Kota Palu, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Barliansyah mengatakan akan menunggu sidang kode etik dari Propam Polda Sulteng.
"Masalah putusan pecat tidaknya anggota tersebut nanti akan menunggu sidang kode etik dulu. Tidak ada anggota yang kebal hukum, berbuat harus berani tanggung jawab," kata Kapolres Barliansyah.
Kasus ini berawal saat pelaku SA cuti ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan bertamu ke rumah korban SR saat lebaran di 2016 lalu. Keduanya memang saling mengenal, karena SA adalah kakak kelasnya saat sekolah dulu. Saat itu pelaku berpangkat Inspektur Dua (Ipda).
Tetarik dengan SR, SA mengajak menikah. Saat itu pelaku SA mengaku jika dirinya duda.
Gayung pun bersambut, di sela cuti, SA melangsungkan pernikahan di Bone.
Usai menikah SA kembali ke Polres Banggai, di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Sulteng.
Kedok SA terungkap, saat SR mendapat kiriman foto pelantikan di Polresta Palu, pelaku SA didampingi seorang perempuan yang ternyata istrinya. Atas kasus ini merasa jadi korban, SR melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.