Pemerintah Batalkan Pemindahan Warga Rempang ke Pulau Galang, Bahlil: Kita Geser ke Tanjung Banun

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah membatalkan pemindahan warga Pulau Rempang ke Pulau Galang.

Warga terdampak pembangunan proyek Rempang Eco City tersebut akan digeser ke Tanjung Banun, tidak jauh dari Pulau Rempang.

"Kita memutuskan, relokasi ke (Pulau) Galang kita tiadakan. Artinya kita menyetujui aspirasi dari masyarakat. Dengan demikian kita geser ke Tanjung Banun, itu masih di Rempang, hanya tiga kilometer," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (25/9/2023).

Selain itu, Pemerintah juga mengabulkan tuntutan warga Rempang untuk tidak menggeser makam keluarga termasuk leluhur mereka di pulau tersebut.

"Kuburan datuk-datuk, orang tua, tidak kita geser ke tempat lain, tapi kita pagar, kita bikin gapura, kita cat. Supaya malam Jumat orang mau ziarah, keluarganya, mau hari raya, itu diberikan tempat yang baik," jelas Bahlil.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) membahas persoalan lahan di Pulau Rempang, Senin (25/9/2023), di Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam ratas tersebut, Presiden menegaskan bahwa penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dalam keterangan persnya usai mengikuti ratas.

"Tadi Bapak Presiden dalam arahan rapat pertama adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik, secara betul-betul kekeluargaan, dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan," ujarnya.

Bahlil menyebutkan, dari total sekitar 900 kepala keluarga (KK) sebanyak 300 KK sudah bersedia dipindahkan. Masyarakat yang dipindahkan tersebut, kata Bahlil, akan diberikan penghargaan berupa tanah dengan sertifikat hak milik seluas 500 meter persegi serta dibangunkan rumah tipe 45.

"Apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp 120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) nilainya berapa, itu yang akan diberikan," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/09/25/220200726/pemerintah-batalkan-pemindahan-warga-rempang-ke-pulau-galang-bahlil--kita