Peternak Sapi Terjangkit PMK di Lampung Utara Dapat Ganti Rugi Rp 10 Juta

Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, Lampung Utara - Pemkab Lampung Utara membayar ganti rugi hewan ternak masyarakat yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Ada 11 ekor sapi milik 10 peternak yang mendapat penggantian ganti rugi.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Lampung Utara Tomy Suciadi mengatakan, pihaknya sudah membayar ganti rugi hewan ternak milik warga yang terjangkit PMK.

“Ada 11 ekor hewan, dan harus dipotong paksa karena ditakutkan akan menyebarkan virus ke hewan lainnya,” kata Tomy, Jumat (24/2/2023).

Setiap sapi diberikan kompensasi dari Pemprov Lampung sebesar Rp 10 juta.

Dia menjelaskan, kompensasinya sudah diberikan pada awal Januari 2023.

“Ini merupakan program kementerian,” ujarnya.

Peternak yang mendapat ganti rugi tergolong skala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Langkah lain yang diambil oleh pemerintah untuk menekan kasus PMK di Lampung Utara adalah dengan mengadakan vaksin.

Saat ini sudah masuk vaksinasi tahap ketiga bagi hewan ruminansia seperti kambing, domba, sapi, dan kerbau.

“Tujuannya untuk memberi kekebalan tubuh ke hewan ternak agar tidak terserang penyakit PMK,” sebutnya.

Vaksin tersebut, lanjut Tomy, didapat dari Distannak Provinsi Lampung.

Pihaknya hanya melakukan pencegahan terhadap hewan agar tidak tertular.

Tomy menambahkan, realisasi vaksin terhitung hingga Februari 2023 telah dilakukan vaksin tahap pertama sebanyak 19.683 dosis.

https://lampung.tribunnews.com/2023/02/24/peternak-sapi-terjangkit-pmk-di-lampung-utara-dapat-ganti-rugi-rp-10-juta