Takut Haram, Pasutri Edarkan Uang Palsu di Bantul untuk Beli Barang
14-November-24, 23:38Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kasus uang Palsu yang diedarkan oleh pasangan suami istri di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, berhasil diungkap. Dari pengakuan pelaku, mereka hanya ingin membelanjakan uang itu dalam bentuk barang.
Pelaku berinisial IMW (30), warga Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengaku awalnya memiliki usaha jual beli mobil.
Pada suatu waktu saat pembayaran mobil, dirinya mendapatkan uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp1 00.000 cukup banyak. Hal itu diketahui saat istrinya NRA (25) akan stor tunai lewat mesin ATM.
"Saat setor ke teller Bank ternyata uangnya palsu. Karena tidak punya pengalaman dan tidak pernah berbuat seperti itu," kata IMW saat di Polres Bantul, Senin (1/4/2024).
Dia menyebut istrinya pun dendam dan mencari penjual uang palsu. Saat itu pelaku menemukan penjual uang palsu online dan membeli Rp 300.000. Pelaku mendapatkan uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 120 lembar.
IMW mengaku secara spontan menggunakan uang pecahan Rp 10.000 membeli korek, karena kebiasaannya membeli korek.
Dia memilih warung yang ramai pembeli, dan sudah dibelanjakan di wilayah Kapanewon Kasihan, Bantul, dan Jetis.
"Terlintas saja, karena saya merokok, jadi kepikirannya hanya korek. Kalau buat jajan kita kan sadar kalau itu uang haram jadi tidak boleh. Jadi yang saya beli barang saja," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, kedua tersangka menyasar warung dengan harapan, dengan uang palsu Rp10.000 akan mendapatkan kembalian uang asli Rp7000. Mereka mendapatkan uang palsu dari medsos.
"Kami masih selidiki untuk penjual uang palsu ini, dan untuk masyarakat diimbau untuk tetap waspada terkait modus uang palsu karena saat ini sudah menyasar uang palsu pecahan Rp 10.000," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tindak pidana barang siapa setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Jajaran Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat untuk waspada terkait maraknya peredaran uang palsu (upal) saat bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Pasalnya, sudah ada dua pelaku yang diamankan polisi.
"Sudah terjadi kasus dugaan peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kasihan Bantul, pada Rabu (13/3/2024) kemarin," ucap Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (14/3/2024).
Dijelaskannya, kejadian dugaan uang palsu ini terjadi di Padukuhan Kasihan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, DIY. Pemilik warung curiga saat menerima uang dari pembelinya.
"Setelah selesai transaksi, oleh warga uang dari pembeli tadi dicek keasliannya, dan ternyata uang tersebut diduga palsu," kata dia.
Jeffry mengatakan, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kasihan. Polisi yang tiba di lokasi berhasil mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing IMW (30) dan RA (25), keduanya warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
Polisi menyita barang bukti berupa uang yang diduga palsu dengan pecahan Rp 10.000 sebanyak 27 lembar, korek gas; dan kembalian uang asli dalam kantong plastik, serta satu unit mobil Mazda/2 warna merah yang digunakan para pelaku.
"Keduanya itu suami istri, yang turun itu suaminya, membeli korek api dengan pecahan Rp 10.000," ucap Jeffry.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada dua terduga pelaku," kata dia.