Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
14-November-24, 23:35
Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bisa dicairkan oleh peserta.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin pekerja agar bisa menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meningga dunia.
Lantas, berapa lama uang BPJS Ketenagakerjaan bisa cair?
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan saldo JHT berbeda-beda tergantung saldo peserta.
Bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta, waktu pencairan saldo JHT akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja setelah syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan lengkap.
"Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta akan membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangan resmi pada Agustus 2024.
Peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, bisa melakukan klaim JHT di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sementara itu, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo di atas Rp 10 juta bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dilengkapi oleh peserta antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (e-KTP)
- Buku tabungan
- Kartu keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Saat ini, peserta tidak diwajibkan menyertakan paklaring atau surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga.
"Sata ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib. Namun jika ada, dapat disertakan," pungkas Oni.