Hingga Juni, OIKN Telah Menerbitkan 5 Izin Lokasi Investasi Swasta
14-November-24, 23:32Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus digenjot pemerintah.
Tidak hanya infrastruktur porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang saat ini sudah menghabiskan sekitar Rp 80 triliun yang mencakup 90 paket pekerjaan, juga porsi investasi swasta.
Hingga Juni, OIKN telah menerbitkan lima Izin Lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi olehs eluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha di IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan IKN Thomas Umbu Pati menuturkan, lima KKPR itu diterbitkan secara agregat untuk proyek investasi dari groundbreaking I-VI yang sudah dilaksakan sejak 2023 hingga Juni 2024.
OIKN secara paralel juga sedang memproses Perizinan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang secara spesifik dan tematik bersentuhan dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain.
"Terutama menyangkut analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hari ini seluruh perizinan untuk proyek yang sudah groundbreaking akan dituntaskan," ucap Thomas kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Kamis (20/6/2024).
Thomas menambahkan, percepatan perizinan melalui Rumah Khusus Online Single Submission (OSS) akan terus dikejar guna memenuhi target pembangunan IKN yang telah ditetapkan.
Menurutnya, Rumah Khusus OSS bisa memangkas rantai birokrasi dalam mengurus perizinan, yang sebelumnya berlangsung lama hingga berbulan-bulan.
"Kami akan dorong percepatan itu agar masyarakat tidak teriak lagi bahwa banyak yang menumpuk terkait perizinan pembangunan di OIKN. Sementara terkait perizinan non pembangunan, ada rekomendasi dari OIKN secara administrasi," tutur Thomas.
Dia optimistis, proses perizinan akan semakin ringkas sejak OIKN mendapatkan mandat untuk mengelola IKN melalui Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 12 ayat 1 menyebutkan OIKN diberi kewenangan khususdalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut.
Kemudian ayat 2 mencantumkan kekhususan sebagaimana dimaksud ayat 1 termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.