KPK Usut Dugaan Manipulasi Pengadaan di Bank BJB, Sejumlah Pejabat Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Fokus penyidikan kali ini tertuju pada indikasi adanya rekayasa dalam pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pada Kamis, 17 April 2025, KPK memanggil dan memeriksa tiga orang pejabat Bank BJB sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang sebelumnya telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuan dan peran mereka dalam dugaan rekayasa pengadaan di Bank BJB, khususnya terkait penunjukan rekanan yang sama secara berulang dari tahun 2021 hingga 2023.
Identitas ketiga saksi yang diperiksa adalah:
- Dadang Hamdani Djumyat: Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB periode 2017-2022.
- Wijnya Wedhyotama: Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa lainnya pada Divisi Umum Bank BJB.
- Roni Hidayat Ardiansyah: Manajer Keuangan Internal Bank BJB.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi: Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto: Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB.
- Antedja Muliatama: Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Ikin Asikin Dulmanan: Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Suhendrik: Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma: Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Dari hasil penyelidikan awal, KPK menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan pihak Bank BJB dan sejumlah agensi. Pelanggaran tersebut meliputi:
- Lingkup pekerjaan agensi yang hanya sebatas menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB.
- Penunjukan agensi yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
- Perbedaan signifikan antara dana yang diterima agensi dari Bank BJB dengan dana yang dibayarkan agensi ke media, dengan selisih mencapai Rp 222 miliar. Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.