Anggarkan Dana TPP Guru Rp 4,5 Miliar, Dinas Pendidikan Sabu Raijua Butuh Perlindungan Hukum

Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional, SEBA - Beberapa waktu yang lalu Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (PKKO) Kabupaten Sabu Raijua diduga adanya tindak pidana korupsi atas dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus guru.

Atas dugaan tersebut, hingga saat ini TPP Guru tahun anggaran 2023 belum dapat dicairkan. Hal ini disebabkan beberapa dokumen sudah disita oleh Kejaksaan Negeri Sabu Raijua baik dokumen yang berkaitan dengan TPP yang dibiayai oleh daerah maupun Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan juga Tunjangan Khusus Guru.

Hal ini disampaikan PLT kepala Dinas PKKO Kabupaten Sabu Raijua, Septenius Bule Logo dalam Jumpa Pers di ruang kerjanya pada Senin, 11 November 2024.

Septe menerangkan, dokumen-dokumen ini sementara disita dan status kasusnya sudah pada tahap penyidikan.

Pada waktu yang lalu Dinas PKKO Kabupaten Sabu Raijua sudah membuat surat untuk meminta dokumen dari Kejaksaan supaya memberikan dokumen kepada pihaknya untuk melakukan pembayaran terhadap TPP yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Sabu Raijua.

"APBD Sabu Raijua sudah menganggarkan dana sebesar Rp 4,5 miliar untuk membayar TPP kepada guru di 83 sekolah. Anggarannya sudah ada di perubahan anggaran tapi sampai dengan saat ini kami tidak bisa membayar karena selain daripada dokumen sementara disita statusnya penyidikan, tinggal menetapkan tersangka saja," jelas Septe.

Berdasarkan pemahaman hukum yang ada, pihaknya juga membutuhkan perlindungan hukum untuk tidak menerima rencana pemberian, meminjamkan dokumen meskipun itu atas permintaan pihaknya.

Dengan demikian, berdasarkan pemahaman yang ada, sebaiknya menunggu saja hingga proses ini berkekuatan hukum tetap.

Sehingga bisa mengambil keputusan untuk membayar TPP anggaran tahun 2023 ini.

"Kami coba menganalogikan status penyidikan berarti susah pasang police line kenapa kami mau tabrak lagi. Kita berdoa supaya tahun 2024 ini sebagaimana sementara berjalan pada proses penyerapan anggaran pada semua OPD, diharapkan Dinas PKKO bisa mendapatkan dokumen itu sesuai dengan yang diharapkan sesuai perlindungan hukum yang diberikan kepada pihaknya," harapnya

Dalam kapasitas sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah  (TAPD), pihaknya akan terus menganggarkan di APBD selama uang ini belum dicairkan meskipun dalam prosesnya TAPD dianggap tidak cermat dalam mengurus suatu anggaran.

Dengan demikian, ia berharap semua pihak terkait terutama para guru bisa menahan diri mengikuti proses sesuai dengan koridor hukum berlaku yang kewenangannya berada pada Aparat Penegak Hukum (APH).

Terkait dengan surat yang beredar yang meminta para guru untuk melengkapi data dan sebagainya, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak perna mengeluarkan surat yang dimaksud. Ia mengatakan bahwa memang sebelumnya sebagian data tersebut belum dilengkapi namun saat ini kelengkapan data yang dimaksud sudah selesai. (dhe)

Ikuti Berita Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS

https://kupang.tribunnews.com/2024/11/11/anggarkan-dana-tpp-guru-rp-45-miliar-dinas-pendidikan-sabu-raijua-butuh-perlindungan-hukum