Disdukcapil Aceh Selatan Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan Bersama Lima OPD
14-November-24, 23:29Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini, TAPAKTUAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan bersama lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penandatanganan itu berlangsung di Disdukcapil Aceh Selatan, Tapaktuan, Senin (14/10/2024).
Adapun OPD yang melaksanakan PKS tersebut antara lain adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kelurga Berencana (DP3AKB), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan dan Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.
Lima OPD tersebut selaku lembaga pengguna di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan Masriadi S.STP, M. Si menyampaikan bahwa pemanfataan data ini mendorong semua perangkat daerah kearah kebijakan satu data Indonesia (one data policy) yang basis datanya berasal dari Dinas Dukcapil.
Hal tersebut, kata Masriadi, bertujuan agar tidak ada sumber data yang berbeda-beda.
"Penandatanganan PKS ini adalah salah satu tahapan dalam pemanfaatan data kependudukan yang nantinya dilanjutkan dengan pembahasan teknis dengan OPD yang telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut," katanya.
Masriadi mengatakan bahwa kelima OPD tersebut menyambut baik program yang dilaksanakan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Selatan.
"Hal ini sebagai salah satu syarat pemberian hak akses data kependudukan untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan, yaitu verifikasi dan validasi data sesuai keperluan perangkat daerah untuk pelayanan publik," pungkasnya. (*)