Polisi Buru Empat Tersangka Pembakaran Mobil dan Pengeroyokan Anggota di Depok, Ultimatum Diberikan
Polda Metro Jaya Buru Empat Buronan Kasus Pembakaran Mobil dan Pengeroyokan di Depok
Jakarta - Polda Metro Jaya meningkatkan pengejaran terhadap empat tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan anggota kepolisian dan pembakaran mobil di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 18 April 2025 lalu. Pihak kepolisian memberikan ultimatum 1x24 jam kepada para tersangka untuk menyerahkan diri, yang dimulai sejak Senin, 21 April 2025.
"Kami memberikan waktu 1x24 jam kepada para tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk segera menyerahkan diri," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya.
Keempat tersangka yang kini buron adalah VS, THS, S, dan MS. Peran mereka dalam kasus ini bervariasi, mulai dari penghasutan, penghalangan, pengeroyokan, hingga pembakaran mobil. Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan detail keterlibatan masing-masing tersangka.
- THS: Diduga kuat sebagai penghasut utama, THS mengirimkan pesan provokatif melalui grup obrolan WhatsApp yang beranggotakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Pesan ini memicu kemarahan dan aksi massa.
- S dan VS: Terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan terhadap anggota Satreskrim Polres Depok. S melakukan perlawanan dan penganiayaan terhadap petugas, sementara VS melempar batu hebel ke arah punggung Briptu Z, menyebabkan luka serius yang memerlukan perawatan di rumah sakit.
- RS: Diduga kuat memecahkan kaca mobil dan menarik Briptu Z keluar melalui jendela mobil.
Provokasi Via WhatsApp Memicu Aksi Anarkis
Investigasi polisi mengungkap bahwa aksi pengeroyokan dan pembakaran mobil dipicu oleh pesan provokatif yang beredar di grup WhatsApp. Pesan tersebut berisi informasi tentang penangkapan TS, seorang tokoh ormas, oleh Polres Depok. Tidak terima dengan penangkapan tersebut, anggota ormas terprovokasi dan melakukan aksi penghalangan.
Bahkan, TS yang sudah diamankan di kantor Polres Depok sempat melakukan panggilan video kepada RS dan memerintahkan untuk membakar mobil kepolisian yang berada di dekat portal. Perintah ini kemudian dieksekusi oleh tersangka GR yang membakar salah satu mobil menggunakan korek api.
Polisi Ancam Tindak Tegas Para Buronan
Polda Metro Jaya menegaskan akan melakukan pengejaran intensif terhadap keempat tersangka jika mereka tidak menyerahkan diri dalam waktu yang telah ditentukan. Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas jika diperlukan.
"Kami mengimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan kejar dan tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas," pungkas Wira.
Para tersangka terancam berbagai pasal pidana, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 315 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari lima hingga 12 tahun penjara.