Seluruh Fraksi Baleg Sepakat RUU Kementerian untuk Disahkan Paripurna
14-November-24, 23:18Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ( RUU Kementerian Negara ) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Persetujuan itu adalah hasil rapat kerja baleg yang dipimpin Ketua Baleg Wihadi Wiyanto bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).
Seluruh fraksi Baleg DPR RI menyetujui keputusan tersebut. Namun, terdapat beberapa catatan yang disampaikan sejumlah fraksi untuk rencana pengesahan RUU tersebut di tingkat dua atau Rapat Paripuna besok.
"Dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya pemimpin rapat.
"Setuju!" sahut peserta rapat.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Kementerian Negara telah dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Baleg dan Pemerintah juga telah bersepakat mengusulkan agar presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian dan memecah lembaga kementerian.
Hal ini disepakati dalam rapat panitia kerja (panja) baleg tentang RUU Kementerian Negara pada Senin ini di kompleks parlemen.
"Fleksibilitas, ketika nanti ada penambahan-penambahan jumlah kementerian atau pemecahan lembaga di dalam kementerian itu sendiri," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin ini.