KPK Cegah 6 Orang Terkait Korupsi Penyaluran Beras Bansos PKH
14-November-24, 23:12Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah enam orang terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020-2021, bepergian keluar negeri.
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, keenam orang tersebut terkait dengan dugaan korupsi penyaluran bansos.
“Sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Ali tidak membeberkan daftar orang-orang yang dicegah tersebut.
Ia hanya menuturkan bahwa keenam orang itu dilarang keluar negeri selama 6 bulan kedepan hingga Juli 2023. Pencegahan bisa diperpanjang atas dasar kebutuhan penyidik.
Pencegahan dilakukan dengan pertimbangan agar para pihak bisa datang memenuhi panggilan tim penyidik.
“Sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” tuturnya.
Adapun KPK sebelumnya membenarkan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang baru saja mengundurkan diri dicegah keluar negeri karena terkait dengan kasus ini.
KPK membenarkan bahwa perkara penyaluran beras Bansos PKH ini terkait dengan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics.
“Betul, yang bersangkutan dicegah terkait penyidikan baru (penyaluran beras bansos) dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu.
Dalam catatan salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Kuncoro merupakan Direktur Utama PT BGR Logistic pada 2020 lalu.
Pada 3 November 2020, Kuncoro menyebut BGR Logistics telah menyalurkan Bansos beras 222.070.230 Kilogram (Kg) kepada 4.934.894 KPM-PKH di seluruh wilayah Indonesia.
PT BGR Logistic merupakan salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero), salah satu perusahaan BUMN.