Tak Cuma ke Gibran, Bupati Klaten Juga Mengadu ke Jokowi, Ganjar dan KPK soal Tambang Ilegal

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Bupati Klaten Sri Mulyani membenarkan bahwa dirinya beberapa kali menyampaikan keluhan soal tambang pasir ilegal di wilayah Klaten kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi, memang baik itu curhatan, baik pelaporan langsung kepada Bapak Presiden, langsung kepada Ketua KPK saat itu di Semarang, langsung dengan Bapak Gubernur, ketemu Mas Gibran karena putranya Bapak Presiden juga, saya keluhi memang iya," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Klaten, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022).

Sri Mulyani mengatakan, tidak ada larangan melakukan kegiatan tambang di Klaten. Asalkan, kata Sri Mulyani, tetap mengikuti dan menaati perda yang ada.

"Karena maksud saya di sini penambang boleh, kegiatan tambang di Kabupaten Klaten boleh, tapi penambang-penambang itu harus mengikuti perda kami. Kami ada perda yang harus diikuti atau ditaati seluruh pengusaha tambang," ungkap dia.

"Saat ini lagi ada proyek strategis nasional, itu pun juga harus semuanya zona-zona yang memang sesuai perda kami boleh. Tapi, kalau memang bukan perda ya jangan. Dan tentunya yang menjadi perhatian saya perizinan ini kan SIPB ada. Tapi, kan tidak hanya SIPB saja. Tapi, ada UKL, UPL itu kan harus dilengkapi dengan jalan. Jangan kok ini proyeknya nasional tapi perizinannya tidak lengkap jangan kan gitu," sambung dia.

Sehingga, dirinya menyayangkan kegiatan tambang yang tidak melengkapi perizinan yang sudah diatur dalam perda.

"Jadi, saya menyayangkan yang sudah mempunyai SIPB segera lengkapi untuk perjalanannya yang lainnya," kata dia.

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengingatkan kepada seluruh masyarakat Klaten agar tidak menyewakan atau menjual lahan yang bukan zonanya.

"Saya mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha tambang atau pun pada warga yang mempunyai lahan kalau itu bukan zonanya jangan dijual atau disewakan. Kalau dua-duanya ini sepakat untuk tidak melakukan sesuai perda ya tidak akan terjadi. Atau kedua-duanya sepakat menjual dan menambang kan sama saja. Pemerintah daerah ada perda itu kan wajib diikuti," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/170816978/tak-cuma-ke-gibran-bupati-klaten-juga-mengadu-ke-jokowi-ganjar-dan-kpk-soal