Tembok Tutupi Jalan di Semarang Dibongkar, Warga Berselisih Sudah Dimediasi

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Tembok setinggi 1,5 meter dan lebar 3,5 meter yang dibangun warga di Jalan Tanjungsari 6 Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berhasil dibongkar.

Hal ini berdasarkan hasil mediasi antarwarga yang berselisih karena masalah yang berkepanjangan.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, S Marten mengatakan pembongkaran itu berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan kedua belah pihak di Kecamatan Banyumanik, Selasa (21/11/2023). Pertemuan itu dihadiri Kapolsek Banyumanik.

"Hasil mediasi itu warga yang membangun tembok tidak keberatan membongkar selama jalan itu masuk aset Pemerintah Kota Semarang," tuturnya saat dihubungi tribunjateng.com.

Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan oleh Camat Banyumanik, jalan yang disengketakan dua warga itu merupakan aset pemerintah kota dan fasilitas umum.

Hasil mediasi muncul kesepakatan warga tidak keberatan akses jalan itu dibuka kembali.

"Warga tidak keberatan membongkar asal yang melakukan Satpol PP," ujarnya.

Saat pembongkaran itu, pihaknya meminta kepada camat setempat untuk menghadirkan dua belah pihak, Kasi Trantib, Babinsa, dan Bhabinkantibmas.

Pembongkaran berjalan kondusif dan tidak ada perlawanan dari warga.

"Di dalam Perda 52 tahun 2017 di pasal 7 setiap orang dilarang menutup atau membangun portal atau pintu tanpa seizin pejabat berwenang dan kesepakatan warga," tuturnya.

Ia menegaskan pembongkaran berdasarkan hasil perdamaian yang telah disepakati warga. Kemudian Kapolsek juga menyebut warga tidak mengungkit kembali hal-hal yang telah dilakukan sebelumnya.

Sementara itu Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan pembangunan pagar bumi merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak yang dikuatkan dengan pembuatan akta notaris.

"Itu merupakan pembelajaran dan disepakati aturan-aturan yang ada di SBI," tuturnya.

Namun saat ini masalah itu sudah diselesaikan ketika pertemuan di kantor Kecamatan. Terkait laporan polisi warga SBI terhadap warga Tanjungsari telah diselesaikan dengan kesepakatan.

"Warga RW 5 menyepakati kesepakatan itu untuk pembelajaran. Jadi waktu warga RW 5 mencabut laporan itu dengan adanya pembangunan tembok," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/24/100008778/tembok-tutupi-jalan-di-semarang-dibongkar-warga-berselisih-sudah-dimediasi