Grab: Pendapatan Mitra Driver Sudah Ikuti Aturan Baru Kemenhub
14-November-24, 23:05Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menilai, besaran biaya jasa mitra ojek online (Ojol) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor KP 667 Tahun 2022 sudah wajar.
Ia mengatakan, besaran biaya tersebut wajar diberlakukan mengingat adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tingginya inflasi.
"Di KMP Nomor KP 667/2022 ini, kami menilai bahwa kenaikan jasa di sini terbilang cukup wajar, tetapi kita juga pastikan orderan dari penumpang itu juga tidak turun, bukan saja kenaikannya yang cukup wajar tetapi, tetap kami pun terus menyediakan berbagai program promo untuk menjaga penumpang," kata Ridzki dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Ridzki mengatakan, pendapatan yang diperoleh pengemudi atau mitra driver per perjalanan dan per kilometer telah mengikuti ketentuan KMP Nomor 667 Tahun 2022.
"Ini mungkin sebagian saya luruskan, tarif yang tertera di sini untuk roda 2 adalah biaya langsung atau pendapatan bersih per perjalanan per kilometer," ujarnya.
Namun, Ridzki melanjutkan, untuk menjaga kesejahteraan mitra driver dan ekosistem digital, sebagian pendapatan tersebut diinvestasikan untuk beberapa fitur yaitu asuransi kecelakaan setiap perjalanan.
"Kemudian ada layanan 24 jam yang dilengkapi dengan tip cepat tanggap terutama ada insiden, ketiga laporan kelelahan akan memberikan notifikasi, analisa data untuk deteksi rute dan pemberhentian tidak terencana," ucap dia.
Sebelumnya, Kemenhub telah menyampaikan penyesuaian tarif ojol, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan, penyesuaian tarif ojol berhubungan terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan lainnya.
Adapun ketentuan tarif baru ojek online atau ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Ketentuan terkait tarif baru ojek online telah ditandatangani pada 7 September 2022, dan berlaku tiga hari sejak tanggal penetapan keputusan tersebut. Artinya, kenaikan tarif ojol mulai berlaku pada 10 September 2022.
Penyesuaian biaya jasa ojol yang berlaku mulai 10 September 2022 sebagai berikut:
Zona I
Wilayah yang masuk ke dalam zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah ini sebagai berikut:
• Batas bawah menjadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.850 (mengalami kenaikan sebesar 8 persen)
• Batas atas menjadi Rp 2.500 dari sebelumnya Rp 2.300 (mengalami kenaikan sebesar 8,7 persen)
• Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000
Zona II
• Wilayah yang masuk dalam zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah ini sebagai berikut:
• Batas bawah menjadi Rp 2.550 dari sebelumnya Rp 2.250 (mengalami kenaikan sebesar 13 persen)
• Batas atas menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp 2.650 (mengalami kenaikan sebesar 6 persen)
• Biaya jasa minimal Rp 10.200-Rp 11.200
Zona III
Wilayah yang masuk dalam zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua. Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah zona III sebagai berikut:
• Batas bawah menjadi Rp 2.300 dari sebelumnya Rp 2.100 (mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen)
• Batas atas menjadi Rp 2.750 dari sebelumnya Rp 2.600 (mengalami kenaikan sebesar Rp 5,7 persen)
• Biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp 11.000
Sebagai informasi, biaya jasa minimal baik di zona I, zona II, maupun zona III, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.