Komplotan Pengedar Pupuk Subsidi Palsu di Ngawi Diringkus
14-November-24, 23:01Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur menangkap empat orang yang merupakan komplotan pengedar pupuk palsu.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengungkapkan, para pelaku ditangkap saat sedang mengemas barang dagangan mereka di sebuah rumah kontrakan di Desa Rejuno Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
"Kita amankan empat orang komplotan yang diduga mengemas pupuk palsu jenis Phonska di lokasi rumah yang mereka kontrak untuk kegiatan pengemasan. Kita amankan Senin (4/12/2023)," kata Peter saat ditemui di Mapolres Ngawi, Rabu (13/12/2023).
Peter mengungkapkan mereka adalah Jayadi (36), Ahmad Solihin (27), Jupri (34), dan Rudi Santoso (24). Keempatnya adalah warga Bojonegoro. Salah satunya berperan sebagai ketua komplotan.
Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas patroli yang memergoki adanya kegiatan bongkar muat pupuk di rumah kontrakan yang disewa oleh para pelaku 10 hari terakhir.
"Saat diamankan keempatnya sedang mengemas, ada yang menjahit dan ada juga yang mengganti wadah, kemudian ada yang menyalurkan pada petani," kata dia.
Komplotan tersebut bisa meraup keuntungan Rp 85.000 per sak.
"Modus mereka mengganti sak pupuk nonsubsidi yang harganya lebih murah menjadi pupuk subsidi, sehingga mereka memiliki keuntungan lebih," ucapnya.
Dari rumah yang dijadikan tempat mengoplos pupuk, polisi mengamankan barang bukti 45 sak pupuk palsu dengan ukuran 50 kg atau total 2,7 ton.
Kemudian 130 sak pupuk nonsubsidi merek Padi Kencana ukuran 50 kg dengan total berat 6,5 ton, satu unit mobil pikap, 140 buah sak bekas pupuk nonsubsidi dan 60 buah sak berlabel Phonska serta satu unit mesin jahit tangan.
"Dari pengakuan mereka, peredaran pupuk subsidi palsu tersebut masih berada di kawasan sekitar Bojonegoro dan Ngawi sekitar 400 sak. Dari pengakuan mereka baru pertama kali, kita masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut," kata dia.
Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Kita terapkan Pasal 9 ayat 1 huruf c dan d junto pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkasnya.