7 Anggota Jaringan Narkoba Malaysia Ditangkap, 30 Kg Sabu Disita

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Sebanyak 7 orang jaringan narkoba Malaysia-Tanjung Balai (Sumatera Utara) ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Jaringan ini terungkap saat hendak menyelundupkan sebanyak 30 kilogram (kg) sabu-sabu melalui Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung Selatan.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, sindikat ini ditangkap dari serangkaian pengungkapan sejak awal Juli 2024.

Sebanyak 7 orang ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Lampung dan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 30 kilogram sabu-sabu," kata Helmy di Mapolda Lampung, Jumat (26/7/2024) siang.

Tujuh orang tersangka itu ditangkap di empat wilayah berbeda yakni di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan, sebuah rumah makan di Provinsi Jambi, dan Tanjung Balai di Sumatera Utara.

Ketujuh tersangka tersebut yakni, Suwendo dan M Riski (warga Riau) yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni.

Kemudian Ardiansyah dan Syafa (warga Sumatera Utara) ditangkap di GT Bakauheni Selatan.

Lalu Riko dan Sujiman (warga Riau) yang ditangkap di sebuah rumah makan di Jambi dan Elon Dedi (warga Medan) yang ditangkap di Tanjung Balai.

"Tujuh orang tersangka ini merupakan jaringan Malaysia-Tanjung Balai. Narkoba hendak diselundupkan ke Jawa," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/07/26/204353178/7-anggota-jaringan-narkoba-malaysia-ditangkap-30-kg-sabu-disita